Selasa, 25 Januari 2011

KEMBALIKAN RUU KEPERAWATAN DALAM PROGLESNAS 2011

Perawat adalah salah satu tenaga kesehatan yang menjadi ujung tombak pembangunan kesehatan di Indonesia. Perawat sebagai tenaga kesehatan dengan proporsi terbesar (60%) dan berada di garis terdepan dalam pemberian pelayanan kesehatan selama 24 jam secara terus menerus memberikan pelayanan kepada masyarakat di setiap  sudut pelosok negri  ini. Namun
keikhlasan  perawat dalam mengabdikan diri pada bangsa ternyata belum juga dipandang penting  oleh pemerintah. Buktinya, sampai hari ini pemerintah tidak menunjukkan itikad baik untuk memberi perlindungan hukum pada profesi perawat.
Perjuangan panjang  perawat Indonesia untuk mendapatkan payung hukum lewat UU Keperawatan sebagaimana lazimnya negara lain terkesan terus dihambat. Bagaimana tidak? Pada awalnya RUU Keperawatan sudah menjadi prioritas no. urut 160 dalam Proglesnas 2004, no. urut 26 pada Proglesnas 2009 dan akhirnya menjadi inisiatif DPR menjadi no. urut 18 tahun 2010. Tapi yang mengejutkan, setelah sekalipun menjadi inisiatif DPR  ternyata kebiasaan  melenyapkan sesuatu yang sudah disepakati terjadi di DPR pada Sidang Paripurna 12 Oktober 2010 yang  semena mena menunda usulan Baleg: justru memasukkan RUU NAKES yang bak siluman menggantikan RUU Keperawatan yang sudah diinisiasi selama ini oleh DPR. Akhirnya, RUU Tenaga Kesehatan menggusur RUU Keperawatan. Sampai hari ini, RUU Keperawatan masih didepak dari Baleg. Kenapa bisa terjadi? Apa sebenarnya alasan serta keinginan DPR dan pemerintah belum juga menggolkan RUU Keperawatan?. Belum cukupkah  negara kita menjadi negara sisa bersanding dengan Laos dan Timor Leste (apa iya dua ini aja atau Vietnam masih, trus timor leste perlu disebutJ) yang belum  punya UU Keperawatan (Nurses Act )? Bukankah kewajiban yuridis negara menyediakan pengaturan yang kuat untuk menjamin pelayanan kesehatan masyarakat dengan profesionalitas dan akuntabilitas perawat? Sudah sepatutnya negara membuat pengaturan yang kuat untuk melindungi masyarakat dari pelayanan perawat yang buruk dan tidak bertanggung jawab, yang sekaligus melindungi para pemberi pelayanan pada masyakat dengan  tidak terbatas pada kondisi geografi dan strata sosial ekonomi serta berada pada semua seting pelayanan kesehatan. Namun disisi lain, tidak ada pengaturan yang kuat untuk menjamin kompetensi dan kualitas asuhan yang diberikan dan perlindungan dalam melayani masyarakat selama ini.
Mungkinkah negara ini perlu menunggu korban-korban perawat lainnya masuk ke sel penjara layaknya kasus Misran yang pernah hangat hingga dibawa ke Mahkamah Konstitusi bulan Mei 2010 lalu? Kasus Perawat Misran di Kalimantan Timur adalah fakta tak terbantahkan betapa akan terancamnya pelayanan kesehatan pada daerah-daerah terpencil bila perawat selalui dihantui oleh resiko masalah hukum karena  tidak ada pengaturan  UU untuk perawat tersendiri. Kerap terjadi situasi darurat di daerah-daerah di mana tidak terdapat dokter dan proses rujukan pasien ke rumah sakit karena terkendala faktor geografis, biaya, jarak, dan ketersediaan sarana transportasi, tenaga keperawatan terpaksa dituntut bak buah simalakama karena harus  memberikan obat-obat yang termasuk daftar G untuk menyelamatkan pasien. Padahal, UU Kesehatan tak membolehkannya, tapi disisi lain,bila membiarkan pasien terlantar perawat pun terjerat hukum.

Sampai kemarin, kami perawat Indonesia sudah cukup bersabar…tapi hari ini, demi masyarakat yang selalu menjadi penguat perawat dalam menjalankan pengabdian tulusnya dan demi rekan sejawat yang ikhlas mengabdi di persada negeri selama ini, kami menuntut pemerintah dan DPR untuk mengembalikan  RUU Keperawatan dalam proglesnas 2011 dan menyerukan seluruh perawat Indonesia untuk bergerak mengantarkan kembali RUU Keperawatan.
PRESS RELEASE

JANGAN ADA PERMAINAN LAGI
KEMBALIKAN RUU KEPERAWATAN DALAM PROGLESNAS 2011

Jakarta, 2 Nopember 2010, Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI)  menyatakan kekecewaan yang sangat dalam terhadap sikap yang ditunjukkan oleh DPR dan Pemerintah yang  sampai hari ini tidak menunjukkan dukungan terhadap hadirnya RUU Keperawatan di negri ini. Kami menyatakan sikap sebagai berikut:
  1. Mendesak DPR bersama Pemerintah untuk mengembalikan RUU Keperawatan dalam Prolegnas 2011
  2. Menolak jika RUU Keperawatan digeser dalam RUU Tenaga Kesehatan . Keberadaan RUU Nakes inisiasi pemerintah yang ‘muncul bak siluman’ pada rapat paripurna Oktober lalu menunjukkan ketidakadilan pada profesi perawat yang padahal selama ini menjadi ujung tombak pemerintah dalam melayani masyarakat
  3. DPR dan Pemerintah sepatutnya meminta maaf pada seluruh perawat Indonesia atas sikap yang tidak adil dan terkesan tidak melindungi perawat. Lebih khusus terkait dengan kasus Misran lalu, yaitu perawat yang bertugas di daerah terpencil dimana tidak ada tenaga dokter dan apoteker sehingga memaksa perawat untuk melakukan tindakan diluar wewenang seperti dalam pemberian obat demi keselamatan pasien. Jangan sampai korban nyawa dari masyarakat kita sebagaimana yang telah terjadi di Kabupaten Kutai Kertanegara Provinsi Kalimantan Timur tak menjadi suatu harga dan terabaikan begitu saja.
  4. Negara seharusnya berterima kasih terhadap kesediaan para tenaga perawat untuk mau mengabdikan diri membantu masyarakat di daerah terpencil, terdalam dan kepulauan sesuai dengan program yang dibuat sendiri oleh pemerintah, bahkan dalam kondisi tertentu melakukan pekerjaan yang bukan wewenangnya dimana tenaga kesehatan lain tidak tersedia dan bersedia.
  5. DPR seharusnya berkonsentrasi untuk membahas justru substansi RUU Keperawatan dan segera mensahkannya menjadi UU Keperawatan, mengingat perawat adalah profesi mandiri yang memerlukan kepastian hukum dalam menjalankan praktik profesinya serta untuk memberikan jaminan kepada masyarakat agar mendapatkan pelayanan sesuai standar praktik sebagaimana negara lain yang telah mempunyai Nurses Act.
  6. Sikap perawat Indonesia terhadap RUU Nakes adalah sangat mendukung selama  mengatur hal-hal umum terkait tenaga kesehatan di Indonesia namun untuk hal terkait pengaturan profesi perawat harus diatur dengan sebuah regulasi yang kuat yaitu UU Keperawatan yang secara akademik dan politik mendapat dukungan dari berbagai pihak sehingga diprioritaskan di tahun 2010.
  7. Kami menyerukan kepada seluruh perawat Indonesia untuk tetap memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat sesuai dengan discipline ilmu dan kode etik profesi, namun bila RUU Keperawatan tetap tidak menjadi Prioritas maka kami akan melakukan MOGOK NASIONAL dalam pelayanan Kesehatan.
Semoga pengabdian perawat selama ini tidak membuat DPR dan pemerintah lupa akan perlindungan hukum terhadap ujung tombak pelayanan kesehatan di negri ini. Atau Semoga pengabdian perawat selama ini tidak dikhianati oleh penyelenggara negara. Hormat dan terimakasih kami sampaikan pada rekan sejawat  di seluruh pelosok Indonesia yang telah bersedia dan bekerja tanpa pamrih selama ini. Kepada seluruh rakyat Indonesia, terimakasih atas dukungan yang diberikan selama ini. Kami akan tetap dan selalu berusaha memberikan upaya terbaik untuk membangun negara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar